JASA TRANSPORTASI
Transportasi adalah pemindahan manusia, hewan atau barang dari
satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang
digerakkan oleh manusia dan atau mesin. Transportasi digunakan untuk
memudahkan manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Alat Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara.
TRANSPORTASI DARAT
Sarana Angkutan Jalan Raya :
Angkutan Jalan adalah kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan jalan. Angkutan jalan ini diantaranya adalah :
1. Sepeda Motor, adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua), atau
3 (tiga) tanpa atap baik dengan atau tanpa kereta di samping.
2. Mobil Penumpang, adalah setiap kendaraan bermotor yang
dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk
tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan
pengangkutan bagasi.
3. Mobil Bus, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi
lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk
pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
4. Mobil Barang, adalah setiap kendaraan bermotor selain dari
yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
Angkutan darat selain mobil, bus ataupun sepeda motor yang lazim
digunakan oleh masyarakat, umumnya digunakan untuk skala kecil,
rekreasi, ataupun sarana sarana di perkampungan baik di kota maupun di
desa. Diantaranya adalah : sepeda, becak, bajaj, bemo dan delman.
Sarana Angkutan Kereta Api :
Kereta api adalah sarana transportasi berupa kendaraan dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan
lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di rel. Kereta api merupakan
alat transportasi massal yang umumnya terdiri dari lokomotif
(kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian
kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya). Rangkaian
kereta atau gerbong tersebut berukuran relatif besar sehingga mampu
memuat penumpang maupun barang dalam skala besar. Karena sifatnya
sebagai angkutan massal efektif, beberapa negara berusaha
memanfaatkannya secara maksimal sebagai alat transportasi utama
angkutan darat baik di dalam kota, antarkota, maupun antar negara.
Prasarana Transportasi Darat :
Jalan dan Jembatan, adalah prasarana transportasi darat yang
meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.
Rel Kereta, digunakan pada jalur kereta api. Rel mengarahkan/memandu
kereta api tanpa memerlukan pengendalian. Rel merupakan dua batang rel
kaku yang sama panjang dipasang pada bantalan sebagai dasar landasan.
Rel-rel tersebut diikat pada bantalan dengan menggunakan paku rel,
sekrup, penambat, atau penambat e (seperti penambat Pandrol).
Jenis penambat yang digunakan bergantung kepada jenis bantalan yang
digunakan. Puku ulir atau paku penambat digunakan pada bantalan kayu,
sedangkan penambat e digunakan untuk bantalan beton atau semen.
Rel biasanya dipasang di atas badan jalan yang dilapis dengan batu
kericak atau dikenal sebagai Balast. Balast berfungsi pada rel kereta
api untuk meredam getaran dan lenturan rel akibat beratnya kereta api.
Untuk menyeberangi jembatan, digunakan bantalan kayu yang lebih elastis
ketimbang bantalan beton.
Terminal Transportasi :
Terminal bandar udara, sebuah bangunan di bandara
Terminal bus, sebuah fasilitas transportasi jalan
Stasiun terminal, sebuah stasiun kereta penumpang
Terminal container, fasilitas yang menangani perkapalan
Stasiun Kereta Api, adalah tempat di mana para penumpang dan barang
dapat naik-turun dalam memakai sarana transportasi kereta api. Selain
stasiun, pada masa lalu dikenal juga dengan halte kereta api yang
memiliki fungsi nyaris sama dengan stasiun kereta api.
Stasiun kereta api umumnya terdiri atas tempat penjualan tiket,
peron atau ruang tunggu, ruang kepala stasiun, dan ruang PPKA (Pengatur
Perjalanan Kereta Api) beserta peralatannya, seperti sinyal, wesel
(alat pemindah jalur), telepon, telegraf, dan lain sebagainya. Stasiun
besar biasanya diberi perlengkapan yang lebih banyak daripada stasiun
kecil untuk menunjang kenyamanan penumpang maupun calon penumpang
kereta api, seperti ruang tunggu, restoran, toilet, mushalla, area
parkir, sarana keamanan (polisi khusus kereta api), sarana komunikasi,
depo lokomotif, dan sarana pengisian bahan bakar. Pada papan nama
stasiun yang dibangun pada zaman Belanda, umumnya dilengkapi dengan
ukuran ketinggian rata-rata wilayah itu dari permukaan laut, misalnya
Stasiun Bandung di bawahnya ada tulisan plus-minus 709 meter.
Pada umumnya, stasiun kecil memiliki tiga jalur rel kereta api yang
menyatu pada ujung-ujungnya. Penyatuan jalur-jalur tersebut diatur
dengan alat pemindah jalur yang dikendalikan dari ruang PPKA. Selain
sebagai tempat pemberhentian kereta api, stasiun juga berfungsi bila
terjadi persimpangan antar kereta api sementara jalur lainnya digunakan
untuk keperluan cadangan dan langsir. Pada stasiun besar, umumnya
memiliki lebih dari 4 jalur yang juga berguna untuk keperluan langsir.
Pada halte umumnya tidak diberi jalur tambahan serta percabangan. Pada
masa lalu, setiap stasiun memiliki pompa dan tangki air serta jembatan
putar yang dibutuhkan pada masa kereta api masih ditarik oleh lokomotif
uap.
Karena keberadaan stasiun kereta api umumnya bersamaan dengan
keberadaan sarana kereta api di Indonesia yang dibangun pada masa zaman
Belanda, maka kebanyakan stasiun kereta api merupakan bangunan lama
yang dibangun pada masa itu. Sebagian direstorasi dan diperluas,
sedangkan sebagian yang lain ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Kebanyakan kota besar, kota kabupaten, dan bahkan kecamatan di Jawa
dihubungkan dengan jalur kereta api sehingga di kota-kota tersebut
selalu dilengkapi dengan stasiun kereta api.
Halte, adalah tempat pemberhentian sementara untuk menaikkan dan
menurunkan penumpang. Sekarang ini sering dikenal halte bus dan
angkutan kota, dahulu ada juga halte kereta api.
ATCS, Sistem Kendali Lalu lintas Kendaraan atau Auto Traffic Control
System (ATCS) adalah pengendalian lalu lintas dengan menyelaraskan
waktu lampu merah pada jaringan jalan raya.
TRANSPORTASI LAUT
Sarana Transportasi Laut :
Kapal, adalah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut
(sungai dsb) seperti halnya sampan atau perahu yang lebih kecil. Kapal
biasanya cukup besar untuk membawa perahu kecil seperti sekoci.
Sedangkan dalam istilah inggris, dipisahkan antara ship yang lebih
besar dan boat yang lebih kecil. Berabad-abad lamanya kapal digunakan
oleh manusia untuk mengarungi sungai atau lautan.
Feri, adalah sebuah sebuah kapal transportasi jarak dekat.Feri
mempunyai peranan penting dalam sistem pengangkutan bagi banyak kota
pesisir pantai, membuat transit langsung antar kedua tujuan dengan
biaya lebih kecil dibandingkan jembatan atau terowong.
Sampan (bahasa Tionghoa) adalah sebuah perahu kayu tiongkok yang
memiliki dasar yang relatif datar, dengan ukuran sekitar 3,5 hingga 4,5
meter yang digunakan sebagai alat transportasi sungai dan danau atau
menangkap ikan. Sampan dapat mengangkut penumpang 2 – 8 orang,
tergantung ukuran sampan. Sampan ada kalanya memiliki atap kecil dan
dapat digunakan sebagai tempat tinggal permanen di perairan dekat
darat. Sampan biasanya tidak digunakan untuk berlayar jauh dari daratan
karena jenis perahu ini tidak memiliki perlengkapan untuk menghadapi
cuaca yang buruk.
Kata “sampan” secara harafiah berarti “tiga lembar papan” dalam
bahasa Kanton, dari kata Sam (tiga) dan pan (papan). Kata ini digunakan
untuk merujuk pada rancangan perahu ini, yang terdiri dari sebuah
dasar yang datar (dibuat dari selembar papan); dua lembar papan lainnya
dipasang di kedua belah sisinya. Sampan digerakkan dengan sepotong
galah, dayung atau dapat pula dipasangi motor di bagian belakangnya.
Prasarana Transportasi Laut :
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai atau
danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun
penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang
dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang
berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak
pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula
disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan
pemrosesan barang.
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani
kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan
untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat
distribusi maupun pasar ikan.
Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan
Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan
Samudera.
Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi :
Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter)
Perlindungan dari angin, ombak, dan petir
Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk
Galangan kapal adalah sebuah tempat yang dirancang untuk memperbaiki
dan membuat kapal. Kapal-kapal ini dapat berupa yacht, armada militer,
cruisine line, pesawat barang atau penumpang.
TRANSPORTASI UDARA
Sarana Transportasi Udara :
Pesawat terbang atau pesawat udara atau kapal terbang atau cukup
pesawat saja adalah kendaraan yang mampu terbang di atmosfir atau udara
Prasarana Transportasi Udara :
Bandar udara atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat
terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana
minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar
biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator
layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar
udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan,
instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan
atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura
adalah “lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang
merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi
angkutan udara untuk masyarakat”.
(Tulisan hasil kompilasi dari beberapa sumber)